KPSSH
Koalisi Privat Sektor untuk Siak Hijau
Periode:
2019 - now
Lokasi:
Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Sumatra

Koalisi Private Sektor untuk Siak Kabupaten Hijau (KPSSH) sebuah wujud komitmen untuk pembangunan berkelanjutan.

Siak Hijau adalah sebuah kebijakan yang diluncurkan oleh pemerintahan Kabupaten Siak dalam usahanya untuk menyikapi dampak kerusakan lingkungan dan pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals. Peraturan Siak Hijau diluncurkan melalui peraturan Bupati (PERBUB) nomor 22 tahun 2018. Peraturan Siak Hijau dijadikan pedoman bagi semua pihak termasuk pemerintahan daerah Siak, LSM, masyarakat dan juga pihak swasta dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat Siak.

Sebagian besar wilayah Kabupaten Siak dikelola oleh pihak swasta yang bergerak di bidang industri perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Untuk itu diperlukan dukungan dari pihak swasta sebagai pemangku kepentingan utama untuk memfasilitasi dan mempercepat implementasi kebijakan di lapangan, yang sangat vital bagi keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan Siak Hijau.

Dukungan terhadap pelaksanaan Siak Hijau dari pihak swasta diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi PERBUP tersebut di atas. Acara yang diselenggarakan pada 6 Agustus 2019 ini diprakarsai oleh EcoNusantara dan Perkumpulan Elang, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Siak untuk menggalang dukungan terhadap implementasi kebijakan Green Siak. Dukungan terhadap implementasi Siak Hijau diwujudkan melalui deklarasi yang mewakili sektor swasta dari industri perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang bekerja di Siak. Deklarasi tersebut dibacakan oleh Prio Anggoro dari PT. Riau Andalan Pulp and Paper (APRIL Group), deklarasi tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Siak melalui Asisten I (sebagai penanggung jawab pelaksana Siak Hijau).

Sebenarnya pada pertengahan tahun 2018, sebelum deklarasi yang luar biasa itu, Kebijakan Siak Hijau telah didukung oleh LSM baik di Provinsi Riau maupun Kabupaten Siak yang semuanya adalah anggota Sedagho Siak, menyatakan komitmennya terhadap implementasi Siak Hijau. Komitmen dari semua pihak ini diharapkan dapat memicu upaya kolaboratif dan sinergis untuk mengimplementasikan kebijakan luar biasa tersebut di Riau.

Deklarasi tersebut di atas ditindaklanjuti dengan pertemuan pada tanggal 13 September 2019 yang dihadiri oleh pihak swasta yang bekerja di Kabupaten Siak. Pada pertemuan ini dibentuk Koalisi Swasta Sektor Siak Hijau (KPSSH). Pengurus dan pengurus (sekretariat) KPSSH juga dibentuk dan disepakati dalam rapat tersebut.

Berbagai program dan kebijakan berkelanjutan ((misalnya Sustainable Forest Management Policy/SFMP 2.0, Forest Conservation Policy/FCP, NDPE)) yang dilaksanakan oleh pihak swasta sebenarnya telah sejalan dengan konsep Pembangunan Siak Hijau. Dukungan dari pihak swasta yang tergabung dalam KPSSH dikelola oleh pengurus dan sekretariat KPSSH untuk menyesuaikan program masing-masing agar lebih intensif terkoordinasi antara berbagai pihak, baik antara pihak swasta, pihak swasta dengan pemerintah maupun pihak swasta dan LSM.

Peran ini dijalankan oleh Sekretariat KPSSH yang dikelola oleh EcoNusantara untuk membantu mengoptimalkan koordinasi, komunikasi dan inisiasi antar pemangku kepentingan di Kabupaten Siak. Fungsi pengelolaan data dan informasi terkait program anggota KPSSH juga dilakukan oleh EcoNusantara, termasuk mengelola informasi dan membantu pengurus dalam melaksanakan rapat internal KPSSH.

Salah satu permasalahan lingkungan utama di Indonesia adalah Provinsi Riau selalu dilanda kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) setiap musim kemarau. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh KARHUTLA meliputi berbagai bidang, tidak hanya lingkungan tetapi juga kesehatan, ekonomi, bahkan merusak citra industri perkebunan dan kehutanan Indonesia.

Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah rawan kehutanan di Indonesia. Pada tanggal 22 Februari 2020, tercapai kesepakatan seluruh anggota KPSSH untuk mendukung target  Siak Bebas KARHUTLA yang telah dicanangkan oleh Pemkab Siak pada awal tahun 2020.

Komite

Pengarah adalah Bupati Siak dan MUSPIDA kabupaten Siak

Asisten I Kabupaten Siak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Siak, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak.

Khaerul Basyar (RAPP)

Hubbal Sembiring (KTU – Astra Agro Lestari)

Syarif Hidayat (SMF – Asia Pulp and Paper)

Zulfahmi (EcoNusantara)

Berita Terkini
Artikel terkini
Ingin mendapatkan informasi lebih lanjut terkait KPSSH, silahkan isi formulir di bawah ini.