Peran Swasta untuk Implementasi Siak Kabupaten Hijau sangat Penting

SIAK, 30 Agustus 2022 – Krisis perubahan iklim global dan rentannya kerusakan lahan gambut telah mendorong pemerintah Kabupaten Siak untuk menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan yang diwujudkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Hijau nomor 4 tahun 2022. Kini, untuk mempercepat program tersebut pemerintah merangkul semua pihak termasuk sektor swasta yang bergerak dalam pemanfaatan sumberdaya alam yang beroperasi di Siak, termasuk perusahaan swasta yang tergabung dalam Koalisi Private Sector untuk Siak Hijau (KPSSH)* untuk sinkronisasi program.

Sambutan dari Wakil Bupati Siak Husni Merza pada rapat sosialisasi dan koordinasi Pemerintah Siak dengan KPSSH, Selasa, 30 Agustus 2022, mengatakan, selama ini, sudah banyak pihak yang menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan Siak Kabupaten Hijau baik itu dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 21 lembaga tergabung dalam Sedagho Siak dan dari pihak swasta yang tergabung dalam KPSSH. Namun program-program para pihak ini belum terkoordinasi dan tersinkronisasi dengan baik, untuk itu bersama para pihak pemerintah Kabupaten Siak telah membentuk Sekretariat Tim Koordinasi Siak Hijau (STKSH). Sekretariat STSKH berperan mengkoordinasikan program para pihak untuk mencapai tujuan kebijakan Siak Kabupaten Hijau.

Ada empat tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan Siak Kabupaten Hijau sebagaimana tercantum dalam Perda Siak Kabupaten Hijau yakni, pertama, pengelolaan sumberdaya alam yang sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat (masyarakat) dengan prinsip kelestarian dan keberlanjutan. Kedua, pemanfaatan sumberdaya alam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah. Ketiga,pemanfaatan sumberdaya alam daerah yang dilakukan baik melalui kegiatan konservasi, hilirisasi dan intensifikasi dilakukan secara berkelanjutan serta Keempat, perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat, kebudayaan serta kearifan lokal.

“Pertemuan ini bertujuan mensosialisasikan kebijakan Siak Kabupaten Hijau dan mendapatkan penjelasan program kerja dari KPSSH serta bagaimana perusahaan yang ada di kabupaten Siak dapat saling berkoordinasi dan bersinergi dalam KPSSH, dengan semangat agar kebijakan Siak Kabupaten Hijau benar-benar dapat didukung dan program kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sejalan dengan implementasi Siak Kabupaten Hijau,” ujar Wakil Bupati Husni Merza.

Komitmen Siak Kabupaten Hijau pertama kali digaungkan lima tahun lalu dengan diterbitkannya Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2018. Kini, pada tahun 2022, komitmen itu diwujudkan dalam regulasi yang lebih tinggi yakni Perda. “Ini semakin mempertegas komitmen kabupaten Siak untuk mendukung kebijakan nasional dalam pencapaian net zero emission yang salah satunya adalah dengan pendekatan Indonesia FoLU Net Sink 2030. Ini bagian strategi Indonesia untuk menjamin tercapainya tujuan Paris Agreement dengan menahan kenaikan laju suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius,” tambahnya.

Wan Muhammad Yunus, Ketua Sekretariat Tim Koordinasi Siak Hijau mengatakan, luas gambut di Siak mencapai lebih dari 50% dari luas teritori administrasinya. Dan sebagiannya sudah menjadi bagian dari konsesi-konsesi perusahaan baik perkebunan, kehutanan maupun pertambangan minyak bumi. Sehingga, Siak Kabupaten Hijau tidak akan bisa dilakukan jika pihak swasta yang beroperasi di Kabupaten Siak tidak mendukungnya.

“Penting untuk memastikan bahwa operasional perusahaan-perusahaan di Siak diselaraskan dengan program-program sasaran utama Siak Kabupaten Hijau, sehingga kerja-kerja kolaborasi dengan sekretariat Tim Koordinasi Siak Hijau bisa lebih cepat geraknya,” ujar Wan Muhammad.

Sementara itu, Khaerul Basyar, perwakilan Riau Andalan Pulp and Paper sekaligus sebagai ketua pengurus KPSSH memastikan perusahaannya mendukung percepatan program Siak Kabupaten Hijau.

“Melalui Kebijakan dan Komitmen perusahaan tentang Pembangunan Kehutanan yang berkelanjutan dengan pendekatan Produksi Proteksi kita selalu mensinergikan program-program perusahaan dengan capaian dari Program Siak Kabupaten Hijau dalam aspek pengembangan ekonomi, pemberdayaan masyarakat dan lingkungan,” ujar Khairul.

Zulfahmi, Direktur EcoNusantara yang juga merupakan sekretariat KPSSH yakin bahwa komitmen kebijakan nol deforestasi, nol perluasan kebun di gambut atau (No Deforestation and Peatland Expansion-NDPE) yang telah dipublikasikan sejumlah perusahaan ekstraktif di Riau dan beroperasi di kabupaten Siak sejalan dengan komitmen Siak Kabupaten Hijau. Namun dalam pelaksanaan di tingkat tapak sangat dibutuhkan adanya koordinasi dan sinergitas antarperusahaan dan sinergitas program perusahaan dengan pencapaian program Siak Hijau.

“Komitmen private sector untuk bekerja secara berkelanjutan dan bertanggungjawab sebagaimana yang digaungkan dalam kebijakan NPDE mereka, merupakan modal utama. Sekretariat KPSSH akan membantu harmonisasi dan operasional private sector yang terkait dengan dukungan kepada komitmen Siak Kabupaten Hijau,” tutup Zulfahmi.

Berita
EcoNusantara berbagi pengetahuan dan informasi tentang dinamika pembangunan berkelanjutan dan isu tanggung jawab lingkungan dan sosial yang lebih luas. Informasi sebagian besar diambil dari berbagai media dan sumber informasi.​
Berita Terkini