Berbagai pemangku kepentingan di Sulawesi Tengah mendeklarasikan Forum Multi Pihak Perkebunan Sawit Berkelanjutan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai wadah kolaborasi untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, Selasa (21/7/2026).
Pembentukan forum ini dilatarbelakangi besarnya peran kelapa sawit terhadap perekonomian nasional. Industri ini menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia dengan nilai sekitar US$20–27,75 miliar per tahun atau sekitar 12 persen dari total ekspor nonmigas.
Sektor sawit juga menyumbang sekitar 1,6 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menghasilkan penerimaan pajak hingga puluhan triliun rupiah, serta menyerap lebih dari 4,5 juta tenaga kerja secara langsung.
Meski demikian, sektor kelapa sawit masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari rendahnya produktivitas perkebunan rakyat, konflik lahan, persoalan legalitas dan perizinan, tuntutan pasar terhadap produk yang berkelanjutan, hingga dampak perubahan iklim.
Di Sulawesi Tengah, persoalan tersebut semakin kompleks. Rendahnya produktivitas kebun rakyat, ketimpangan hubungan antara perusahaan dan petani plasma, tuntutan sertifikasi keberlanjutan, hingga konflik agraria menjadi tantangan yang membutuhkan penyelesaian bersama.
Koordinator Forum Multi Pihak Perkebunan Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah, Asmi Sirajudin, mengatakan pembentukan forum merupakan hasil proses dialog yang telah dimulai sejak 2024 oleh Yayasan Ekonesia bersama berbagai pihak, mulai dari akademisi, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, pelaku usaha, hingga pemerintah.
“Inisiatif ini kami mulai sejak 2024 melalui serangkaian diskusi dengan para pihak. Kami ingin mencari solusi bersama bagaimana meminimalkan berbagai persoalan maupun dampak industri sawit di Sulawesi Tengah,” katanya saat memberi pengantar deklarasi di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (21/7/2026).
Menurut Asmi, hasil kajian menunjukkan luas perkebunan sawit di Sulawesi Tengah telah mencapai hampir 300 ribu hektare, dengan konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Donggala, Morowali, dan Morowali Utara.
Namun, luasnya areal tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai persoalan seperti rendahnya produktivitas, manfaat ekonomi yang belum optimal bagi masyarakat, hingga konflik sosial masih kerap terjadi.
“Kami berharap seluruh pihak yang berkepentingan dapat bersama-sama mendorong tata kelola sawit yang baik demi kepentingan daerah. Setelah proses diskusi sejak 2024, kami sepakat membutuhkan forum multi pihak sebagai ruang kolaborasi. Hari ini menjadi momentum deklarasi bersama untuk memulai kerja tersebut,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, Akademisi Universitas Tadulako, Ahlis Djirimu, menilai pembentukan forum menjadi langkah strategis karena Sulawesi Tengah sejak lama dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kelapa sawit sebelum berkembang pesatnya sektor pertambangan.
Ia menjelaskan, hampir seluruh kabupaten di Sulawesi Tengah memiliki perkebunan sawit, kecuali Kabupaten Sigi dan Banggai Kepulauan.
Menurut Ahlis, dalam periode 2024–2025, kawasan perkebunan sawit di Morowali dan Buol mulai menghadapi tekanan akibat ekspansi pertambangan. Bahkan laju deforestasi yang dipicu aktivitas pertambangan dinilai lebih besar dibandingkan ekspansi perkebunan sawit.
“Yang kita butuhkan sekarang adalah sinergi seluruh pihak agar manfaat sawit semakin besar bagi daerah, terutama jika dikelola dengan prinsip ramah lingkungan. Tantangan berikutnya adalah bagaimana memenuhi standar keberlanjutan yang kini menjadi tuntutan pasar global,” katanya.
Ia juga menyoroti belum berkembangnya industri hilir sawit di Sulawesi Tengah. Selama ini, sebagian besar proses hilirisasi masih dilakukan di Provinsi Sulawesi Barat sehingga nilai tambah ekonomi belum sepenuhnya dinikmati masyarakat Sulawesi Tengah.
Sementara itu, perwakilan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah, Nasril, mengatakan persoalan pertanahan masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam industri perkebunan sawit.
“Fungsi kami berkaitan dengan hak-hak atas tanah. Kami berharap forum ini dapat membantu menyelesaikan persoalan konflik lahan di lapangan. Pelaku usaha juga harus memastikan seluruh persyaratan formal, termasuk perizinan dan administrasi, telah dipenuhi sebelum beroperasi,” ujarnya.
Nasril menambahkan, proses pembebasan lahan masih sering memunculkan persoalan. Karena itu, perusahaan didorong memiliki peta dan dokumentasi proses pembebasan lahan sebagai bagian dari mitigasi apabila muncul sengketa di kemudian hari.
“Masyarakat yang terdampak harus dilibatkan secara penuh dalam setiap proses pembebasan lahan,” tegasnya.
Sementara itu Kepala UPT Proteksi Tanaman Perkebunan Sulawesi Tengah, Nivira Leil, mengatakan forum tersebut diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan petani, khususnya dalam meningkatkan produktivitas kebun rakyat.
Ia menjelaskan, pemerintah selama ini rutin mendampingi penetapan harga tandan buah segar (TBS) bersama perusahaan setiap bulan untuk memastikan petani memperoleh harga yang layak.
Selain itu, perbaikan infrastruktur jalan menuju sentra produksi juga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan karena sangat memengaruhi distribusi hasil panen.
“Sawit sebenarnya memiliki banyak produk turunan yang dapat memberikan nilai tambah ekonomi. Sangat disayangkan apabila potensi tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal di Sulawesi Tengah,” katanya.
Nivira berharap forum tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi dan berbagai terobosan kebijakan yang bermanfaat bagi pengembangan perkebunan sawit berkelanjutan di daerah.
Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat persoalan terbesar sektor perkebunan sawit di daerah masih berkaitan dengan tata kelola kemitraan inti-plasma yang belum berjalan optimal.
Selain itu, masih sering terjadi tumpang tindih penguasaan lahan, persoalan kelembagaan koperasi, hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani plasma, hingga persoalan kawasan transmigrasi yang bersinggungan dengan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).


Pemerintah daerah juga mencatat masih terdapat sejumlah perusahaan perkebunan yang belum memiliki kepastian hak atas tanah, termasuk belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), sehingga berpotensi memicu konflik di lapangan.
Melalui Forum Multi Pihak Perkebunan Sawit Berkelanjutan, seluruh pemangku kepentingan berharap lahir ruang dialog yang mampu menjembatani berbagai kepentingan, memediasi konflik, serta melahirkan rekomendasi kebijakan untuk mewujudkan tata kelola perkebunan sawit yang lebih transparan, adil, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Sulawesi Tengah.