Siak Hijau dan Bagaimana Pendekatan Lanskap Berperan dalam Kesuksesannya

Kemajuan atas implementasi kebijakan Siak Hijau di Kabupaten Siak, Provinsi Riau sejak 2018 tidak terlepas dari konsep kolaborasi sejumlah pihak yakni masyarakat, perusahaan swasta dan pemerintah itu sendiri. Setidaknya dalam jangka waktu 5 tahun terakhir, pemerintah Siak mengklaim kebijakan Siak Hijau telah mengurangi dampak kerentanan atas kebakaran hutan dan lahan gambut selama musim kemarau.

Konsep kolaborasi yang digalang para pihak termasuk Sedagho Siak dari unsur masyarakat sipil dan Koalisi Private Sektor untuk Siak Hijau (KPSSH) merupakan salah satu prinsip penyelamatan bentang alam dengan pendekatan lanskap atau Jurisdictional Approach (JA). Konsep ini diadopsi oleh Pemerintah Siak, melalui Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 04 tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau. Di dalam perda ini mengatur juga tentang Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Kabupaten Siak tahun 2023 – 2024.

Program lanskap Siak Hijau ini memiliki tiga program utama, yaitu pertama, pengelolaan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat (masyarakat) dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan, kedua, menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan perekonomian pedesaan, pembangunan sektor ketenagakerjaan serta pemerataan dan pengendalian kependudukan, dan ketiga, pola pemanfaatan sumber daya alam daerah dilakukan melalui kegiatan konservasi, hilirisasi dan intensifikasi.

Dalam menjalankan tiga program utama yang juga disebut dalam dokumen Peta Jalan (Roadmap) Siak Kabupaten Hijau (2019), Pemkab Siak menggandeng para pihak untuk terlibat aktif dalam kolaborasi Siak Hijau ini.

Kabupaten Siak sendiri memiliki 328 ribu hektare kebun sawit di mana sekitar 120 ribu hektare di antaranya dikelola perusahaan. Sisanya yakni 208 ribu hektar atau lebih 60% adalah kebun yang dikelola oleh masyarakat, atau petani sawit mandiri (smallholders).

“Disitulah multi-stakeholder saling mendukung, bagaimana kita menjaga Siak Hijau ini,” ujar Leonardus Budhi Yuwono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Siak kepada TangkasiID kala dijumpai di aula kantornya, Selasa (11/06/2024).

Budhi mengatakan, bahwa program Siak Hijau melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang ada. Tiga komponen utama yang menyukseskan program ini, yaitu pemerintah daerah, LSM lingkungan hidup, dan korporasi. Dukungan korporasi terhadap kebijakan Siak Hijau terimplementasi dalam bentuk program bantuan kepada masyarakat. Budhi menceritakan dua bentuk program bantuan yang diinisiasi oleh korporasi.

Program pertama adalah pemberian insentif uang kepada pemerintah desa atau masyarakat yang mampu mengatasi dan mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Program kedua, fasilitasi sertifikasi ISPO dan RSPO bagi petani swadaya kelapa sawit.

Terkait dengan fasilitasi sertifikasi RSPO atau ISPO bagi kebun sawit mandiri, telah menjadi program penting dari Siak Hijau. Sebab dari 328 ribu hektare luas kebun sawit di Siak, hanya 120 ribu di antaranya yang dikelola perusahaan sedangkan sisanya 208 ribu hektar adalah sawit rakyat atau petani swadaya. Dari jumlah itu baru 14% kebun milik petani swadaya yang tersertifikasi.

Perusahaan sawit seperti Wilmar International adalah satu di antara beberapa perusahaan yang disebut oleh Budhi dalam konteks dukungan swasta pada program Siak Hijau. Meski Wilmar International tidak memiliki kebun sawit sendiri di Siak, namun aktif mendorong sertifikasi bagi petani sawit mandiri di wilayah tersebut. Setidaknya tiga koperasi yang telah mendapatkan sertifikasi ISPO melalui pendampingan dari Wilmar di Kabupaten Siak, yakni Koperasi Tinera Jaya di Desa Teluk Masjid, Kecamatan Sungai Apit, Koperasi Bina Usaha, Desa Pebadaran, Kecamatan Pusako, dan Koperasi Sekato Jaya Lestari Desa Mandiangin, Kecamatan Minas. Ketiga koperasi ini dibantu oleh Wilmar bekerjasama dengan Perusahan Permodalan Daerah Siak (PERSI). Melalui pendampingan ini, Wilmar telah berhasil melakukan sertifikasi 1.296 ha, yang meliputi 663 petani.

Program penguatan petani sawit mandiri yang diinisiasi oleh Wilmar merupakan sebuah kolaborasi para pihak dilakukan secara baik. Pendekatan yang dilakukan oleh Wilmar dalam pemberdayaan petani sawit swadaya bisa menjadi model dalam pencapaian visi Siak Kabupaten Hijau yang terangkum dalam RAD PBS.

Ia menambahkan, dalam sektor perkebunan sawit di Siak, pemerintah daerah, berperan dalam melakukan harmonisasi kebijakan dan pendampingan kepada petani kelapa sawit di lapangan. Salah satunya adalah bantuan sarana dan prasarana dukungan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit mandiri yang berkelanjutan.

Guna memperkuat kebijakan Siak Hijau di tingkat tapak, Budhi menjelaskan bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) Siak, memiliki program-program yang melibatkan masyarakat.

“Pemerintah daerah juga ada program-program yang melibatkan masyarakat, (contohnya) terkait penanganan sampah,” ucapnya.

Budhi mengakui bahwa keterbatasan pengetahuan pemerintah daerah. Dengan demikian, kerjasama dengan kelompok aktivis lingkungan adalah kunci kesuksesan Siak Hijau. Apalagi, riset-riset yang dikerjakan oleh LSM lingkungan hidup, tertuju langsung kepada akar permasalahan hutan dan lahan di Siak. Buatnya, keberadaan aktivis lingkungan, mampu memperkuat penyusunan dan implementasi kebijakan Siak Hijau.

“Dulunya kita gak tahu ni kalau seandainya memang gambut itu mesti dijaga kebasahannya. Kalau dulu gambut itu gak kita perhatikan, nah ternyata dengan adanya kebakaran (hutan dan lahan di Siak) ada yang meneliti gambut, bahwa gambut ini mesti kita lestarikan, mesti kita jaga kebasahannya jangan sampai terjadi kebakaran,” ujarnya.

Budhi juga menegaskan bahwa kebijakan Siak Hijau terbuka dan transparan. Dia menjelaskan publik dapat melihat dan memantau perkembangan Siak Hijau melalui situs resmi Siak Hijau. Situs resmi ini, berdasarkan penelusuran di internet, diresmikan pada tahun 2022 lalu. Namun ketika TangkasiID menelusurinya di mesin pencarian Google, tidak ditemukan satupun situs resmi milik pemerintah kabupaten Siak yang berkaitan dengan Siak Hijau.

Pendekatan Lanskap seperti yang diadopsi pemerintah Siak dalam program Siak Hijau ini diyakini akan memperluas terwujudnya dampak dari komitmen keberlanjutan dari industri kelapa sawit di sebuah wilayah administrasi. Sebab perusahaan sawit saat ini sudah harus membuktikan bahwa setiap pasokan tandan buah sawit yang masuk ke pabriknya berasal dari perkebunan bersertifikat atau mempraktikkan pengelolaan secara berkelanjutan.

Konsep pendekatan ini telah diadopsi oleh Roundtable Sustainable Palm Oil (RSPO) sejak 2015. Pendekatan ini bahkan menjadi satu bagian tersendiri dari kerja penting dalam empat kelompok kerja (working group) perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam the Palm Oil Collaboration Group (POCG) yakni Production and Protection Beyond Concessions (PPBC). PPBC ini diwujudkan dalam dukungan terhadap produksi petani sawit mandiri dan perlindungan hutan di luar konsesi melalui identifikasi intervensi proaktif, protokol tindakan dan pemantauan yang ditarget.

Sumber: https://tangkasi.id/siak-hijau-dan-bagaimana-pendekatan-lanskap-berperan-dalam-kesuksesannya/

Berita
EcoNusantara berbagi pengetahuan dan informasi tentang dinamika pembangunan berkelanjutan dan isu tanggung jawab lingkungan dan sosial yang lebih luas. Informasi sebagian besar diambil dari berbagai media dan sumber informasi.​
Berita Terkini