Landasan utama konsep ILUC (Indirect Land Use Change) adalah asumsi bahwa penggunaan komoditas pertanian sebagai bahan baku biofuel akan meningkatkan permintaan lahan tambahan di atas penggunaan yang ada (seperti makanan, pakan ternak, serat, bahkan kawasan hutan). Untuk memenuhi permintaan tambahan tersebut, komoditas semula harus dipindahkan ke lahan lain, yang mungkin justru tidak sesuai, atau kawasan hutan harus dikonversi menjadi area pertanian bahan baku biofuel, sehingga menyebabkan perubahan tataguna lahan. Dampak ILUC dapat terjadi secara lintas batas (kabupaten, provinsi, bahkan negara). Misalnya, permintaan gula bit Eropa untuk biofuel dapat memicu ekspansi produksi tebu di Brazil untuk menjaga pasokan gula. Dampak ILUC juga dapat terjadi dalam jenis tanaman yang sama. Misalnya, peningkatan permintaan tebu untuk bioetanol dapat mengakibatkan konversi lahan dari komoditas pertanian lain menjadi tebu non-biofuel untuk menjaga pasokan gula tebu. Rasanya, hal terakhir ini tidak pernah terjadi di negara kita.
Perubahan tataguna lahan secara langsung (DLUC) dapat diamati dan diukur sebagai petunjuk terjadinya perubahan penggunaan lahan. Misalnya, konversi lahan peternakan di Brasil menjadi lahan perkebunan tebu untuk memenuhi peningkatan permintaan tebu. Akan tetapi, ILUC tidak dapat diukur atau diamati secara langsung, karena dampak suatu kegiatan di satu lokasi secara tidak langsung menyebabkan perubahan tataguna lahan di lokasi lain (misalnya peningkatan penggunaan gula bit di Eropa untuk biofuel yang menyebabkan peningkatan permintaan gula dari tebu di Brazil). Perubahan demikian juga tidak dapat dipisahkan dari faktor-faktor lain, yang juga mendorong perubahan tataguna lahan (misalnya, penurunan keuntungan peternakan sapi membuat pertanian tebu lebih menarik secara ekonomi).
Konsekuensi negatif dari ILUC untuk biofuel adalah:
- Pertama, dari sisi emisi gas rumah kaca (GRK), biofuel mempunyai potensi pengurangan emisi, tetapi di sisi tataguna lahan, ILUC menjadi faktor yang meniadakan pengurangan emisi GRK berbasis bahan bakar transportasi (trade-off).
- Kedua, perubahan tataguna lahan dari pertanian komoditas pangan menjadi bahan baku biofuel akan menimbulkan resiko terhadap ketahanan pangan, atau perubahan dari perkebunan (kopi, karet dll.) atau hutan tanaman industri menjadi lahan bahan baku biofuel akan memicu perubahan lingkungan yang nyata bahkan mungkin rusak.
Namun demikian, secara teoritis, tidak semua pengembangan bahan baku biofuel menyebabkan dampak ILUC yang negatif. Misalnya, kehilangan komoditas awal akibat perubahan menjadi lahan bahan baku biofuel dapat diimbangi dengan produk sampingan yang dihasilkan dari proses pembuatan biofuel; walaupun masih harus diperhatikan pihak penerima manfaat dari produk sampingan ini, dalam kaitannya dengan siapa yang kehilangan manfaat awal. Secara teoritis pula, perubahan tata guna lahan akibat permintaan biofuel dapat berdampak positif. Misalnya, perubahan lahan peternakan di Brazil, yang biasanya ditanami rumput gajah mini untuk makanan sapi, berubah menjadi ladang tebu yang tentu saja memiliki kemampuan serapan karbon lebih tinggi daripada rumput.
ILUC tidak hanya dari pengembangan biofuel
ILUC bukanlah fenomena yang unik untuk biofuel atau kawasan geografis tertentu. Segala bentuk permintaan tambahan pada sistem pertanian global berpotensi menciptakan ILUC. Perubahan penggunaan lahan non-pertanian juga dapat menimbulkan dampak ILUC, seperti perluasan kota atau pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, cara paling efektif untuk memitigasi ILUC kemungkinan besar adalah peraturan yang efektif tentang tataguna lahan.