Dalam rantai pasok global, perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit memegang peran strategis untuk keberlanjutan perkebunan kelapa sawit. Dengan adanya tekanan dari LSM dan para pembeli, Wilmar International – sebagai pemimpin pasar – menjadi perusahaan pertama yang berkomitmen pada kebijakan NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation) pada akhir tahun 2013. Kemudian sejak 2014, beberapa perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit besar telah mengadopsi kebijakan tersebut. Secara global, NDPE dianggap sebagai sebuah instrumen swasta yang paling kuat untuk memutus hubungan antara deforestasi dan kelapa sawit. Pada tahun 2017, 46% produsen dan pedagang kelapa sawit terbesar di dunia memiliki komitmen NDPE secara komprehensif. Pada tahun 2020, hampir semua perusahaan besar telah berkomitmen pada NDPE. Perusahaan besar yang terlibat dalam rantai pasokan minyak kelapa sawit global tersebut termasuk perusahaan perkebunan (perkebunan milik sendiri maupun areal perkebunan pemasok pihak ketiganya), perusahaan dagang, perusahaan barang konsumen, dan lembaga keuangan. Industri kelapa sawit telah memelopori penggunaan jenis komitmen keberlanjutan ini sebagai bagian dari upayanya untuk menciptakan perubahan transformasional dalam rantai pasokan.
Kebijakan NDPE mencakup komitmen pada hal-hal sebagai berikut: Persetujuan atas Dasar Informasi Awal tanpa Paksaan atau Free Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya; nol pembakaran; pencegahan kondisi kerja buruk; dan pelestarian areal Nilai Konservasi Tinggi (NKT/HCV), areal Stok Karbon Tinggi (SKT/HCS) dan lahan gambut.
Tulisan ini memberikan penjelasan singkat mengenai istilah dan gagasan utama di balik komitmen NDPE.
ARTI NDPE
- No Deforestation – Tidak Ada Deforestasi
Komitmen ini adalah untuk menghindari deforestasi ketika membuka lahan untuk memproduksi komoditas atau kegiatan terkait. Pelaksanaan komitmen ini biasanya merujuk pada pendekatan HCS dan HCV, yang juga mencakup pengaturan praktik pembakaran dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di perkebunan yang ada.
- No Development on Peat – Tidak Ada Pembangunan di Gambut
Komitmen ini adalah untuk tidak melakukan pengembangan baru di lahan gambut, dan mendorong penggunaan Best Management Practices pada perkebunan yang sudah ada di atas lahan gambut. Jika memungkinkan, restorasi gambut juga harus dilaksanakan.
- No Exploitation – Tidak Ada Eksploitasi
Komitmen ini mengacu pada tidak adanya eksploitasi pekerja, masyarakat lokal atau petani skala kecil, dalam produksi komoditas pertanian. Komitmen ini adalah tentang menghormati hak asasi manusia, dengan fokus pada hak-hak masyarakat adat dan lokal, pekerja, dan petani kecil.
POIN KUNCI TENTANG ‘TANPA DEFORESTASI’: ‘D’ PADA NDPE
- Pendekatan lanskap
Identifikasi dan konservasi area NKT/HCV dan SKT/HCS harus dilakukan di kawasan pengembangan dan lanskap sekitarnya. Mengabaikan konteks lanskap yang lebih luas dapat meningkatkan risiko fragmentasi habitat dan degradasi ekologis.
- Pengelolaan dan pemantauan berkelanjutan kawasan HCV dan HCS dan kompensasi dari salah satu kawasan yang telah hilang
Untuk menghindari dampak negatif dari praktik yang dilakukan di unit pengelolaan perkebunan atau lokasi produksi lainnya di kawasan HCV dan HCS, perusahaan harus menetapkan langkah-langkah pengelolaan yang tepat, dan memantau pelaksanaan dan efektivitas langkah-langkah ini. Jika ada area-area HCV dan HCS yang hilang, area-area tersebut harus direstorasi atau diberi kompensasi.
- Menghormati hak masyarakat atas tanah mereka dan Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC)
Untuk pengelolaan perkebunan yang efektif, masyarakat lokal harus terlibat dan aktif dalam proses identifikasi hak mereka atas tanah, terutama melalui konsultasi sebelum konversi dan memastikan mereka memberikan persetujuan berdasarkan informasi akurat yang dipahami bersama (prinsip FPIC).
- Identifikasi, penilaian, pengurangan dan pemantauan emisi GRK dari operasi
Perusahaan harus menilai emisi GRK dari operasi dan merancang rencana pengelolaan untuk menguranginya. Pemantauan emisi GRK dan efektivitas pengurangan tindakan pengelolaan juga diperlukan.
- Tidak membakar atau menggunakan api untuk pembukaan lahan/penanaman kembali
Metode pembakaran untuk pembukaan lahan dan penanaman kembali sangat meningkatkan risiko kebakaran hutan.
POIN KUNCI TENTANG PEAT/GAMBUT: ‘P’ PADA NDPE
- Melindungi dan mengelola lahan gambut secara berkelanjutan
Semua lahan gambut di perkebunan yang ada tidak boleh terdegradasi dan harus dikelola secara bertanggung jawab sesuai dengan Best Management Practices. Pengelolaan lahan gambut harus menjadi bagian dari rencana pengelolaan terpadu untuk melindungi dan/atau meningkatkan NKT/HCV, hutan SKT/HCS, lahan gambut, dan kawasan konservasi lainnya.
- Mengidentifikasi, memetakan dan melaporkan kawasan gambut
Lahan gambut di dalam kawasan yang dikelola harus diinventarisasi, dipetakan dan dipantau untuk memahami di mana letaknya, dan untuk menginformasikan pengelolaan yang efektif.
- Pengelolaan air
Gambut terdiri dari 90% air menurut beratnya sehingga perubahan dalam rezim air memiliki efek mendasar pada ekosistem lahan gambut. Penyebab utama kebakaran gambut dapat dikaitkan dengan pengeringan lahan gambut yang berlebihan karena pengelolaan air yang buruk dan drainase yang berlebihan. Ketinggian air di perkebunan di lahan gambut harus dikelola sesuai dengan praktik terbaik, mempertahankan ketinggian air setinggi mungkin dan meminimalkan drainase.
- Melindungi hidrologi hutan rawa gambut yang berdekatan
Pembukaan dan pengeringan lahan di area yang berdekatan, dan secara hidrologis terkait dengan hutan gambut, dapat menyebabkan perubahan hidrologis dan degradasi selanjutnya. Hal ini juga sering menyebabkan peningkatan risiko banjir atau kebakaran, dan peningkatan konflik manusia, satwa liar dan sosial untuk perkebunan yang terkait.
- Pencegahan kebakaran
Pencegahan kebakaran membutuhkan pemantauan dan pengawasan kebakaran yang efektif, dan distribusi informasi kepada pemangku kepentingan terkait di lapangan. Drainase yang tidak terkendali dan penggunaan api dalam pembukaan lahan merupakan faktor utama penyebab kebakaran gambut.
- Dialog dan kerjasama dengan masyarakat lokal
Kerjasama dengan masyarakat lokal adalah cara yang efektif untuk mencegah penggunaan api dan untuk meningkatkan perlindungan kawasan lahan gambut utuh.
- Restorasi gambut
Bila diperlukan, restorasi gambut harus dilakukan dengan mengikuti praktik pengelolaan terbaik.
- Tidak ada pembangunan di lahan gambut
Tidak boleh ada pembangunan baru di lahan gambut.
- Tidak membakar atau menggunakan api untuk pembukaan lahan/penanaman kembali
Metode pembakaran untuk pembukaan lahan dan penanaman kembali sangat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
- Drainase yang terkontrol
Drainase di semua area operasional harus dikontrol, sebab drainase yang tidak terkontrol adalah penyebab utama degradasi dan kebakaran ekosistem lahan gambut.
POIN KUNCI TENTANG ‘NO EXPLOITATION’: ‘E’ PADA NDPE
- Mengidentifikasi dan menghormati hak-hak masyarakat adat, dan masyarakat lokal termasuk petani kecil
Produksi perkebunan dapat dikaitkan dengan hilangnya hak atas tanah, konflik atas tanah serta dampak negatif pada sumber daya yang digunakan oleh masyarakat (misalnya polusi saluran air atau polusi udara). Menempatkan mekanisme yang menghindari menyebabkan atau berkontribusi terhadap dampak buruk pada hak dan menyediakan, atau bekerja sama dalam remediasi di mana dampak negatif telah terjadi adalah penting. Penting untuk secara aktif melibatkan pemangku kepentingan dan menghormati hak mereka atas partisipasi yang bermakna dan efektif dalam pengambilan keputusan tentang hal-hal yang dapat memengaruhi mereka.
- Mendukung petani kecil
Petani sering menjadi pemain penting dalam produksi komoditas, namun mereka biasanya sangat rentan terhadap fluktuasi harga atau tuntutan untuk menerapkan perubahan untuk memenuhi standar keberlanjutan. Berkomitmen untuk Tidak Mengeksploitasi petani kecil umumnya membutuhkan lebih dari sekadar pemberian bantuan teknis untuk melihat kesejahteraan petani skala kecil, termasuk penyediaan pendapatan hidup yang layak dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
- Kesetaraan gender
Perempuan dan laki-laki dapat dipengaruhi secara berbeda oleh produksi perkebunan; baik sebagai pekerja, sebagai anggota masyarakat atau produsen kecil. Misalnya, pekerja perempuan mungkin menerima upah yang lebih rendah untuk pekerjaan yang sama, mungkin lebih berisiko mengalami pelecehan dan mungkin memiliki hak atas tanah yang lebih tidak aman. Oleh karena itu, penting untuk menggunakan pendekatan sensitif gender dalam implementasi komitmen, seperti menggunakan analisis gender sebelum mengambil tindakan, dan memastikan bahwa suara perempuan didengar dalam semua konsultasi dan pengambilan keputusan.
- Hak untuk menyampaikan keprihatinan dan kebebasan dari pembalasan
Operasi harus memiliki prosedur pengaduan yang adil, efektif, transparan, dan harus memastikan bahwa pelapor atau pembela hak asasi manusia dan lingkungan tidak menjadi sasaran pembalasan, viktimisasi, intimidasi atau kekerasan.
HAK-HAK PEKERJA
Berikut adalah unsur-unsur minimal yang tercakup dalam Konvensi Dasar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
- Upah dan jam kerja yang adil
Gaji yang adil, jam kerja yang wajar, dan tunjangan lain seperti jaminan sosial adalah elemen penting dari pekerjaan yang layak. Pembayaran upah melalui sistem upah borongan harus memenuhi persyaratan upah minimum.
- Tempat kerja yang aman dan sehat
Prosedur kesehatan dan keselamatan harus diterapkan untuk memastikan tidak ada orang yang ditempatkan pada risiko kecelakaan atau penyakit yang tidak semestinya. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) merupakan elemen penting dari kesehatan dan keselamatan, seperti lingkungan yang bebas dari diskriminasi, intimidasi atau pelecehan dalam bentuk apapun.
- Kebebasan berserikat dan perundingan bersama
Semua karyawan berhak untuk berserikat, membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja secara bebas dan berunding bersama. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan afiliasi atau non-afiliasi dan tidak boleh ada pelecehan, intimidasi, atau upaya untuk menghentikan pekerja untuk berserikat dan mengadakan perundingan bersama.
- Mekanisme pengaduan dan akses ke pemulihan konflik
Harus ada cara rahasia dan anonim bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan, ini harus ditangani secara tepat waktu dan catatan tentang bagaimana pemulihan dicapai harus disimpan. Mereka harus digunakan untuk dimasukkan ke dalam perbaikan sistem.
- Tidak ada pekerja anak
Pekerja anak merampas masa kanak-kanak, martabat, dan potensi anak-anak untuk berkembang, dan berbahaya bagi perkembangan fisik dan mental anak. Pekerja di bawah usia minimum nasional tidak boleh dipekerjakan, dan pekerja muda (di bawah 18 tahun tetapi di atas usia minimum) hanya boleh terlibat dalam pekerjaan ringan; mereka tidak dapat dipekerjakan untuk pekerjaan berbahaya, seperti jam kerja yang panjang, kerja malam, menggunakan bahan kimia, atau mengoperasikan mesin.
- Tidak ada kerja paksa
Kerja paksa mengacu pada situasi di mana orang dipaksa untuk bekerja. Hal ini dapat disebabkan oleh penggunaan kekerasan atau intimidasi, hutang kepada majikan, penyimpanan dokumen identitas atau ancaman untuk melapor ke otoritas imigrasi. Kerja paksa (yang mencakup jeratan hutang) adalah suatu bentuk perbudakan modern; pekerja migran dan kelompok minoritas adalah kelompok yang sangat rentan.
- Tidak ada diskriminasi, intimidasi atau pelecehan
Tidak boleh ada pelecehan fisik, mental, verbal, seksual atau lainnya, perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan, hukuman fisik atau bentuk pelecehan lainnya. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap pekerja mana pun – termasuk pekerja kontrak, sub-kontrak, temporer dan migran, tanpa memandang suku, ras, kasta, kelahiran, usia, kecacatan, status perkawinan, kebangsaan, jenis kelamin, agama, orientasi seksual atau opini politik atau afiliasi.
Foto oleh form PxHere