Re-assessment HCV Astra Agro Lestari

Sebagai bentuk komitmen Astra Agro Lestari (AAL) dalam sinergitas pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) khususnya pada industri kelapa sawit yang berkelanjutan, yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan masyarakat, lingkungan hidup dan profitabilitas bisnis. Astra Agro lestari membuat kebijakan keberlanjutan melalui konservasi keanekaragaman hayati, tanah, dan air untuk pengurangan gas rumah kaca melalui perlindungan hutan, lahan gambut dan menghormat Hak Asasi Manusia (HAM). Implementasi dari kebijakan ini adalah melakukan penilaian ulang areal Nilai Konservasi Tinggi dan Stok Karbon Tinggi (NKT-SKT) di seluruh anak perusahaan Astra Agro yang ditargetkan selesai pada tahun 2025.

Tercatat ada 41 anak perusahaan AAL yang tersebar di Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Lima (5) perusahaan di Provinsi Riau, 2 di Provinsi Nagroe Aceh Darusalam, 1 di Jambi, 5 di provinsi Sulawesi Barat, 5 di Provinsi Sulawesi Tengah, 10 di Provinsi Kalimantan Tengah, 8 di Provinsi Kalimantan Timur, dan 5 di Provinsi Kalimantan Selatan. Hingga 2023, sudah selesai dilakukan penilaian ulang areal NKT-SKT di 6 areal anak perusahaan AAL.

Berita Terbaru