Kolaborasi Kabupaten Siak untuk Kesejahteraan Masyarakat Siak Hijau

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, sejak Januari hingga Agustus 2019, total luas hutan dan lahan yang terbakar di seluruh Indonesia mencapai 328.724 hektare (ha).
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terparah tahun 2019 dialami Provinsi Riau. Hal ini ditunjukkan dengan luas lahan dan hutan yang terbakar mencapai 50.730 ha dengan jumlah titik api sekitar 8.168 titik. Sekitar 72% titik api tersebut berada di kawasan lahan gambut yang sebagian besar berada di Provinsi Riau.

Namun, ada satu wilayah di Provinsi Riau yang persentase titik panasnya hanya enam persen, yakni Kabupaten Siak. Angka ini bisa dikatakan rendah karena lahan gambut terluas di Pulau Sumatera dimiliki oleh Kabupaten Siak. Lebih dari separuh wilayah Kabupaten Siak merupakan lahan gambut seluas 479.485 ha. Faktanya, sekitar 21% dari total lahan gambut adalah gambut dalam dengan kedalaman 3-12 meter

Rendahnya persentase titik api tersebut merupakan hasil dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh Kabupaten Siak. Upaya yang dilakukan tidak hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan sektor swasta.

Kerjasama ini dibayangi oleh Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Inisiatif Siak Hijau. Perda Siak Hijau merupakan kebijakan yang dicanangkan oleh pemerintah Kabupaten Siak dalam upaya mengatasi dampak kerusakan lingkungan dan melaksanakan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Peraturan Siak Hijau ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah Siak, masyarakat, serta pihak swasta dalam melaksanakan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Siak.

Kebijakan Siak Hijau telah didukung oleh LSM/LSM serta pihak swasta dari industri perkebunan, kehutanan dan pertambangan yang bekerja di Kabupaten Siak.

Dukungan dari pihak swasta dideklarasikan pada 6 Agustus 2019 dalam sebuah acara yang diprakarsai oleh Eco Nusantara dan asosiasi Elang, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten Siak untuk menggalang dukungan bagi implementasi kebijakan Siak Hijau. Pencanangan dukungan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan Koalisi Swasta Siak Hijau pada 13 September 2019, dengan terpilihnya Eco Nusantara sebagai pelaksana Sekretariat KPSSH.

Berdasarkan kesadaran bahwa Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah rawan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, maka pada tanggal 22 Februari 2020 dicapai kesepakatan oleh seluruh anggota KPSSH untuk mendukung target Siak Bebas KARHUTLA yang telah dicanangkan oleh pihak Pemkab Siak pada awal tahun 2020.

Gotong royong dari Pemerintah Kabupaten Siak, LSM yang tergabung dalam Sedagho Siak, masyarakat umum maupun pihak swasta yang tergabung dalam KPSSH diharapkan dapat menjadi jawaban atas permasalahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Siak pada khususnya dan mendorong pelaksanaan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan secara umum, untuk kesejahteraan masyarakat Siak.

Berita
EcoNusantara berbagi pengetahuan dan informasi tentang dinamika pembangunan berkelanjutan dan isu tanggung jawab lingkungan dan sosial yang lebih luas. Informasi sebagian besar diambil dari berbagai media dan sumber informasi.​
Berita Terkini