Harmonisasi Kearifan Lokal dan Tata Kelola Kolaboratif dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, khususnya di Kalimantan, merupakan tantangan sosial-ekologis yang terus berlangsung. Kejadian kebakaran tidak dapat dijelaskan hanya melalui satu faktor penyebab karena rezim kebakaran terbentuk melalui interaksi antara sumber penyalaan, kondisi vegetasi dan bahan bakar, variabilitas iklim, perubahan penggunaan lahan, serta aktivitas manusia. Lahan gambut sangat rentan karena periode kering yang berkepanjangan dapat meningkatkan sifat mudah terbakar dan memungkinkan api menyebar secara luas. Di Kalimantan Selatan, misalnya, degradasi dan pengeringan lahan gambut telah diidentifikasi sebagai faktor penting yang meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran (Qamariyanti et al., 2023).

Aktivitas manusia tetap merupakan salah satu sumber penting penyalaan api. Namun, perlu dibedakan antara pembakaran yang tidak terkendali dengan pembakaran pertanian tradisional yang dilakukan dalam kerangka sistem pengelolaan lahan berbasis adat. Penelitian terhadap masyarakat Dayak Bangkalaan di Kalimantan Selatan menunjukkan bahwa praktik pengolahan lahan tradisional menggunakan api disertai dengan mekanisme pengendalian tertentu, antara lain pembuatan sekat bakar, pembakaran dalam waktu singkat, pengawasan, pembatasan luas lahan yang dibuka, serta aturan adat mengenai pemanfaatan hutan (Muhtar et al., 2019). Temuan serupa juga dilaporkan dalam penelitian mengenai sistem perladangan tradisional di Kalimantan Tengah, di mana pembakaran terkendali merupakan bagian dari sistem pertanian dan kebudayaan yang lebih luas, bukan sekadar tindakan penyalaan api secara individual (Juriyah et al., 2024).

Pembedaan tersebut menjadi sangat penting dalam konteks hukum lingkungan Indonesia. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pada saat yang sama, Pasal 69 ayat (2) memberikan perhatian terhadap kearifan lokal dalam penerapan ketentuan tersebut. Penjelasan undang-undang tersebut mengacu pada praktik pembakaran tradisional secara terbatas dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, penggunaan varietas tanaman lokal, serta keberadaan sekat bakar untuk mencegah penjalaran api.

Kerangka hukum tersebut menunjukkan adanya ketegangan antara larangan umum terhadap pembakaran dan pengakuan terbatas terhadap praktik tradisional. Permasalahan menjadi semakin kompleks ketika kelembagaan sosial yang mendukung praktik pertanian tradisional mengalami perubahan. Perladangan berpindah bukan sekadar praktik teknis, melainkan merupakan bagian dari sistem yang mencakup hubungan sosial, pengetahuan ekologis, kelembagaan adat, serta pewarisan pengetahuan antargenerasi. Penelitian terhadap masyarakat Dayak Tunjung di Kalimantan Timur menunjukkan bahwa perubahan penggunaan lahan, termasuk ekspansi perkebunan monokultur dan pertambangan, berkaitan dengan melemahnya praktik perladangan berpindah dan pengetahuan ekologis tradisional (Rijal et al., 2025). Maring (2020) juga menunjukkan bagaimana transformasi ekonomi berbasis pasar dan ekspansi penguasaan lahan berskala besar telah mengubah strategi penghidupan masyarakat peladang berpindah di Kalimantan Barat.

Dengan demikian, kebijakan pengendalian kebakaran menghadapi dua tantangan yang saling berkaitan. Pertama, kebakaran yang tidak terkendali harus dicegah karena menimbulkan dampak ekologis, kesehatan, ekonomi, dan iklim. Kedua, kebijakan tidak seharusnya menyamakan seluruh bentuk pembakaran tradisional dengan kebakaran yang tidak terkendali atau merusak. Penelitian terbaru mengenai Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa kesenjangan antara regulasi formal dan praktik masyarakat lokal dapat menimbulkan ketegangan sosial dan hukum, sehingga diperlukan harmonisasi antara pengetahuan lokal dan kebijakan publik (Hikmah et al., 2025).

Unduh dokumen langkapnya di sini.

Artikel
EcoNusantara menghadirkan pengetahuan ahli dan pendekatan keterlibatan terkait untuk mendukung klien dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan solusi inovatif yang berkomitmen terhadap tanggung jawab lingkungan dan sosial. Bagian ini menyajikan dinamika terkini dari karya dan aktivitas yang kami lakukan.​
Terbaru