Hutan desa adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa yang bertujuan untuk mensejahterakan suatu desa. Konsekuensi dari persetujuan pengelolaan hutan desa bagi Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) adalah kewajiban mempertahankan fungsi hutan, menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkungan, serta melaksanakan perlindungan hutan. Kewajiban ini direalisasikan dengan melakukan aktivitas pengamanan hutan desa atau patroli.
Keterbatasan kemampuan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala belum siapnya LPHD melakukan aktivitas patroli tersebut. Pelatihan ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dasar sumber daya manusia LPHD dalam melakukan aktivitas pengamanan hutan desa dan menunjang kapasitas Seksi Perlindungan dan Pengawasan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Hasil pelatihan menunjukkan adanya pemahaman yang lebih baik dan kesiapan LPHD dalam melakukan praktik pengamanan hutan desa, meliputi persiapan patroli, teknis pelaksanaan dan pendokumentasian hasil pemantauan. Kesiapan LPHD Kampung Teluk Lanus ini diharapkan dapat mempercepat program kolaborasi pengelolaan hutan desa di lanskap Semenanjung Kampar dalam memfasilitasi dukungan kegiatan pengamanan hutan desa.
Kajian ini belum dipublikasikan secara ilmiah.
Klik di sini untuk mendapatkan dokumen pdf.